"Yang jelas sudah kita follow up, tanpa menyebut nama korban dan PT. Kasus ini bisa sampai ke ranah pidana. Jika pidana, itu nanti sudah ranahnya pihak berwajib atau kepolisian," tuturnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Perintis Kemerdekaan Banyumanik, Satu Orang Meninggal Dunia
Lukman mengatakan, laporan yang diterima itu tidak hanya satu kasus tapi beberapa kasus.
Hanya saja masih perlu dilakukan validasi di lapangan agar tidak terjadi fitnah. Mungkin dalam pemilihan rektor ada yang tidak suka kemudian dilaporkan.
"Bulan ini ada lima laporan yang kita terima. Tapi itu kita verifikasi juga, jadi kalau ada laporan masuk kita cek berani tidak bertanggung jawab atas laporannya. Jangan sampai kita buang-buang waktu, ternyata laporan itu hanya fitnah atau surat kaleng saja," sambungnya.
Lukman pun menekankan tiap perguruan tinggi itu membentuk satgas terkait masalah pelecehan seksual. Jadi kalau ada laporan langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.
"Ada juga yang lapor langsung ke nomor WA saya tidak lewat hotline. Kita hati-hati benar dalam masalah ini," imbuh dia.
Kalau nanti terbukti jelas ada saksinya, jika yang bersangkutan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk sanksi disiplin dan bisa pemberhentian atau pecat.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Ketua Penyelenggara ASEAN Para Games INASPOC, Gibran: Solo Siap!
Jika itu dari yayasan, akan dikembalikan ke yayasan dan bisa juga diberhentikan. Tapi sanksi yang utama adalah sanksi pidana. Tapi itu ranahnya diserahkan kepolisian.
"Ini jadi warning bagi PT lainnya. Karena sanksinya akan jelas dan akan masuk ke ranah pidana," jelasnya.
Untuk korban dan saksi jelas ada perlindungan, ini untuk mengantisipasi adanya intimidasi.
"Kita jelas melakukan perlindungan bagi korban dan saksi. Jadi jangan takut kalau melapor," tandas dia. ***