Dari pemeriksaan tersebut, kecurigaan polisi terbukti dengan ditemukan penyebab kematian secara pasti dari korban yaitu karena kekerasan seksual yang dilakukan pada Jumat 18 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Setelah memastikan penyebab kematian korban, kemudian kepolisian segera melakukan penangkapan terduga pelaku untuk dilakukan interogasi.
"Pelaku mengakui sempat berhubungan seksual dengan anaknya dan dari pelaku mengatakan anaknya sempat kejang selama satu atau dua jam setelah berhubungan seksual," terangnya.
Karena panik, pelaku kemudian membawa korban ke klinik disekitar rumahnya untuk memeriksa kondisi korban.
Namun, dari klinik tersebut, pelaku disarankan untuk membawa ke rumah sakit yang lebih besar mengingay kondisi korban yang sudah gawat.
Sebelum membawa ke rumah sakit, pelaku membawanya ke ibu korban untuk meminta izin ke ibunya.
Pada saat itu mungkin ibunya tidak sempat mengecek bagaimana kondisi korban dan ibunya mengizinkan lalu ketika dibawa ke rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang 21 Maret 2022, Berawan Berpeluang Hujan Sedang
"Pelaku membawa korban menggunakan motor bersama seorang saksi atau tetangganya sementara anaknya ada ditengah-tengah dipangku," tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.