Jual Pil Koplo Alprazolam, Remaja Pengangguran Kendal Diringkus Polisi

photo author
- Senin, 28 Maret 2022 | 13:52 WIB
Polisi menggeledah rumah tersangka pengedar psikotropika di Desa Penyangkringan Weleri. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Polisi menggeledah rumah tersangka pengedar psikotropika di Desa Penyangkringan Weleri. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Ketahuan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Alprazolam, BP rejama 24 tahun yang pengangguran ini diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal kembali.

Tersangka ditangkap di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri, beserta barang bukti pil koplo sebanyak 6 paket.

Kasatres Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, penangkapan pelaku terduga penyalahgunaan Psikotropika ini berdasarkan dari hasil penyelidikan.

Baca Juga: 38 Atlet Berlaga di Kejurkab Anggar KU Bahurekso 2022

“Juga adanya informasi masyarakat tentang maraknya anak muda yang sering bertransaksi pil koplo di wilayah Weleri,” katanya.

Saat itu personil Satresnarkoba Polres Kendal melakukan pengawasan serta pemantauan peredaran Pil koplo.

Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan Pil koplo di daerah Kecamatan Weleri.

Baca Juga: Jaga Kesucian Ramadhan Pantai Indah Kemanggi Tutup Total selama Bulan Puasa

Dari informasi tersebut para personil langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada tersangka di rumahnya dan mendapatkan barang bukti 6 paket Psikotropika golongan IV.

“Saat digeledah petugas ditemukan barang bukti 6 paket 10 butir Tablet Alprazolam 1mg Psikotropika golongan IV terbungkus klip plastik warna merah,” imbuhnya.

Baca Juga: Nilai Transaksi dari Pekerja Migran di Kendal Capai Rp6 Miliar per Bulan

Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam yang diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun Penjara sesuai dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X