Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara tujuh tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara tujuh tahun.