Weleh, Eks Anggota TNI Bobol Konter HP di Semarang Diringkus Polisi

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 12:38 WIB
Eks anggota TNI yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Pelaku mencuri setelah melewat tembok pembatas dan menggunakan obeng. (Istimewa)
Eks anggota TNI yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Pelaku mencuri setelah melewat tembok pembatas dan menggunakan obeng. (Istimewa)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara tujuh tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X