KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Kejaksaan Negeri Kendal tahan mantan Kades Wonosari Kecamatan Patebon Teguh bin Sukandar setelah melakukan penipuan kepada seorang warga bernama Suwandi warga Kelurahan Balok Kecamatan Kendal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal Langgeng Prabowo membenarkan jika ada kasus tersebut dan saat ini sudah masuk ke tahap ke dua yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Kendal ke Penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kendal dan sudah dilakukan penahanan.
Kejadian berawal saat sang mantan Kades mendatangai Suwandi untuk nenawarkan sewa bengkok desa yang nenjadi jatahnya.
Baca Juga: Reog Ponorogo Diklaim Malaysia Bikin Seniman Kendal Geram, Bakal Geruduk Dewan
Terjadi kesepakatan Suwandi menyewa lahan sebesar Rp. 6 Juta, setekah dilakukan pembayaran ternyata lahan yang disewa tersebut tidak bisa digarap, karena sudah di sewa orang lain.
"Tersangka mantan Kades kami titipkan penahanan di Rutan Polres Kendal, tersangka melakukan penipuan menyewakan tanah bengkok yang sudah di sewakan sebelumnya kepada Suwandi dan praktis tidak bisa digarap,"ujar Langgeng.
Baca Juga: Ngabuburit, Remaja Wong Mberan Bagi 400 Takjil
Langgeng menambahkan hari Senin tanggal 14 Agustus 2014 lalu, saksi Suwandi didatangi atau ditawari Teguh untuk menyewa sawah bengkok ulu-ulu tepatnya di Desa Wonosari berupa garapan sawah selama satu tahun.
"Setelah kita lakukan penelitian terhadap terdakwa maupun barang buktinya sesuai dengan berkas perkara, barang buktinya juga sudah lengkap kita terima, kemudian ada pendapat dari penuntut umum untuk dapat dilakukan penahanan, "lanjuthya.
Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Warga, Gelar Pasar Ramadan dan Bazar Takjil UMKM
Pasal yang disangkakan kepada mantan kades ini adalah pasal 378 dan 372 penipuan dan atau penggelapan, dengan ancamannya memang maksimal 4 tahun.
Penahanan bisa dilakukan karena pasal oasat tersebut ada pengecualian.
Tersangka saat jni ditahan selama 20 hari menunggu berkas limpahan ke Pengadilan Negeri selesai.