"Kami terus terang kecewa karena penyalurannya tidak sesuai prosedur. Kami temukan ada penyaluran dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) langsung ke asosiasi pedagang, tidak melalui (berkordinasi) dengan kami," terangnya.
Menurut Ferinando, dari alokasi 75 ton yang diterima Kabupaten Kendal, baru 13 ton yang tersalurkan melalui Disdagkop-UKM. Sebanyak 7 ton atau 7.000 kilogram disalurkan di Pasar Relokasi Weleri beberapa waktu lalu, dan 5 ton disalurkan pada hari ini di Pasar Kota Kendal.
Ferinando menjelaskan, pendistribusian yang tidak sesuai prosedur ini memunculkan permasalahan di tingkat masyarakat. Disdagkop-UKM Kendal tidak bisa memantau dan mengawasi sejauh mana pendistribusian dan penjualan minyak goreng curah kepada konsumen.
Sehingga, bisa saja dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab dengan manaikkan harga jual minyak goreng curah.
Kondisi ini yang menjadikan masyarakat resah karena tidak bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau.
"Faktanya di lapangan, harga minyak goreng curah masih tembus Rp22.000 per kilogram. Padahal ini tidak boleh, harus di bawah HET. Kalau penyalurannya tidak kordinasi dengan pemda, kami enggak bisa memantau dan mengawasinya," pungkasnya.