Mohon Maaf, Ini Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022

photo author
- Jumat, 22 April 2022 | 08:54 WIB
Ilustrasi. Kriteria karyawan tidak dapat THR 2022. (shutterstock)
Ilustrasi. Kriteria karyawan tidak dapat THR 2022. (shutterstock)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti-nanti bagi para karyawan menjelang Lebaran 2022. Apakah ada karyawan tidak dapat THR 2022?

Pengusaha wajib memberi THR karyawan yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Peraturan mengenai THR bagi karyawan swasta ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Sudah Cair? Cek Tanggal Pembayaran Menurut Kemnaker

THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022. Artinya, karyawan akan menerima THR paling lambat 25 April 2022.

Ternyata ada karyawan yang bisa saja tidak akan mendapatkan THR.

Berikut kriteria karyawan tidak dapat THR 2022:

Selain karyawan swasta, ternyata pemerintah juga memiliki kriteria PNS yang tidak dapat THR 2022, apabila mereka:

Baca Juga: Daftar Pekerja Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta, Langsung Masuk Rekening

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

2. Sedang melaksanakan tugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria karyawan tidak dapat THR 2022 di bagian akhir PP 16/2022 dijelaskan ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: THR PNS 2022 Terancam Cair Setelah Lebaran

Peraturan tersebut sesuai dengan peraturan menteri, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sementara yang bersumber dari APBD, diatur oleh peraturan kepala daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X