SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Momentum Idul Fitri menjadi berkah tersendiri bagi seluruh narapidana yang beragama Islam di seluruh Indonesia.
Pasalnya pada momen tersebut mereka mendapatkan pengurangan masa pidana.
Termasuk 20 orang narapidana dari Lapas Kelas I Semarang yang dapat asimilasi di rumah dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Selasa 10 Mei 2022.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan bahwa pelaksanaan asimilasi di rumah ini sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.
Baca Juga: 2 HP Realme Terbaru Segera Rilis dengan Chipset MediaTek Dimensity
"Asimilasi rumah diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2022," jelas Tri Saptono dalam keterangan yang didapat.
"Hari ini kita bebaskan 20 narapidana untuk jalani asimilasi di rumah. Ini kita lakukan agar narapidana yang hendak menjalani reintegrasi sosial dapat menikmati momentum lebaran bersama keluarga pada bulan syawal ini," lanjut Kalapas.
Sebelumnya, pihak Lapas juga telah memberikan hak pembebasan bersyarat kepada enam orang narapidana pada hari Senin lalu.
Hal tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri bagi narapidana yang bisa mendapatkan asimilasi di rumah karena dapat berkumpul bersama keluarganya saat momentum lebaran.
Baca Juga: Spek Gahar Sharp Aquos R7 yang Baru Rilis, Usung Snapdragon 8 Gen 1 RAM 12 GB
Ungkapan rasa syukur dan terharu tak mampu disembunyikan para narapidana tersebut.
"Saya sangat bersyukur sekali bisa mendapatkan asimilasi rumah ini, jadi masih bisa merasakan suasana lebaran dirumah," ungkap Rumantoko perkara penggelapan pidana 1 tahun penjara tersebut.
Sementara pelaksanaan serah terima asimilasi di rumah diserahkan kepada petugas Balai Pemasyarakatan Semarang untuk mendapatkan pengawasan dan pembimbingan lanjutan di luar lapas.
"Mereka masih mempunyai kewajiban untuk wajib lapor untuk setiap keberadaannya pada petugas Bapas. Apabila melanggar, maka asimilasi dapat di cabut dan narapidana tersebut di masukkan kembali ke Lapas," jelas Kalapas.