Bacok Kakak-Adik Sampai Berlumuran Darah, Pria di Gayamsari Ditangkap Polrestabes Semarang

photo author
- Kamis, 26 Mei 2022 | 18:02 WIB
Cindel, pelaku pembacok kaka-adik di Gayamsari saat ditangkap di Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Cindel, pelaku pembacok kaka-adik di Gayamsari saat ditangkap di Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

“Sedangkan Badak saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan menurut keterangan Cindel, Ia lari di daerah Jogja,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 7 tahun penjara.

BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X