“Sedangkan Badak saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan menurut keterangan Cindel, Ia lari di daerah Jogja,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 7 tahun penjara.
BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS