Akibat kejadian ini, pelaku terancam pasal 331 ayat 2 UUALJ 2009.
Baca Juga: BREAKING NEWS Kecelakaan di Jalan Magelang-Semarang, 1 Mobil Terguling hingga Hancur
"Hukuman penjara 1 tahun," ungkap Ardi.
Sementara dari pelaku sendiri yakni Putro Setyo mengaku jika dia terintimidasi setelah disalip secara mendadak.
"Setelah menyerempet saya pulang. Saya takut dan panik jadi tidak berhenti," katanya.
BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS