SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bawaslu Kota Semarang mulai membuka pendaftaran Pemantau Pemilu untuk mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024, Jumat 10 Juni 2022.
Jelang pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu membuka ruang kepada masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.
Keberadaan Pemantau Pemilu sudah diatur lebih lanjut pada UU No 7 Tahun 2017 Bab 16 Tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih dalam pasal 435 – 447.
Baca Juga: Harga Daging Sapi dan Kepokmas di Kabupaten Batang Alami Kenaikan, Ini Sebabnya
Tugas yang akan dilakukan Pemantau Pemilu di antaranya ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan, peran serta lapisan masyarakat menjadi Pemantau Pemilu sangat dibutuhkan.
“Pemantau Pemilu nantinya ikut mengawasi semua proses tahapan dan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas,” ujarnya dalam keterangan yang didapat.
Baca Juga: Para Ilmuan Temukan Mikroplastik di Salju Antartika
Selain itu, Amin menjelaskan, Bawaslu Kota Semarang akan membuka meja bantuan untuk memberikan informasi bagaimana tata cara untuk menjadi Pemantau Pemilu.
Harapanya kedepan semua lapisan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat terlayani dengan baik.
“Dengan adanya keberadaan Pemantau Pemilu nantinya dapat membantu Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas,” harap Amin.
Baca Juga: 8 Klub Sepak Bola Putri Adu Strategi Ramaikan Ratanika Cup