KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Belum lama pengedar obat terlarang diamankan di wilayah Weleri, Satuan Resnarkoba Polres Kendal kembali menangkap pengedar ratusan pil koplo.
Dari catatan kepolisian, Weleri menjadi daerah yang banyak penyalahgunaan obat terlarang jenis pil.
Meski sudah sering dilakukan penangkapan, namun peredaran obat terlarang ini masih tinggi.
Pengedar pil yang ditangkap berinisial ES di rumahnya gang Pekunden Desa Weleri Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Minggu 19 Juni 2022 malam.
Baca Juga: Edarkan Ribuan Butir Obat Psikotropika, Pemuda Pengangguran di Kendal Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan ratusan butir pil koplo. Penangkapan ES yang merupakan warga Desa Nawangsari Weleri ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto.
“Dari penggeledahan diamankan 26 paket pil warna putih berlogo Y/ Trhex, 1 buah tas berisi 126 paket Trihex terbungkus klip plastik, 6 bungkus bekas rokok masing masing berisi 25 paket Trihex, 2 bungkus klip plastik, uang tunai Rp200.000 dan telepon genggam,” jelasnya.
Dikatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan dan peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Weleri.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui menjalankan bisnis obat terlarang. Tersangka juga belum pernah tertangkap dan anak-anak muda di wilayah Kecamatan Weleri yang menjadi target sasaran dari bisnis tersangka.
Baca Juga: Ketergantungan Narkoba? Jangan Takut Minta Rehab ke BNN Kendal
"Jadi tersangka mengedarkannya di wilayah Kecamatan Weleri dengan sasaran anak-anak remaja dan kasus ini akan kita kembangkan," terang AKP Agus Riyanto.
Ditambahkan tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang yang dikenal tersangka.
“Jadi antara tersangka dengan Bandar ini saling kenal karena transaksi pembelian secara langsung dan ini masih dalam pengembangan,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yaitu pidana maximal 5 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Kendal.