Dishub Kendal Optimistis Target Retribusi Parkir Terealisasi di Akhir Tahun

photo author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 14:55 WIB
Parkir di tempat khusus masuk dalam target penerimaan PAD di tahun 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Parkir di tempat khusus masuk dalam target penerimaan PAD di tahun 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)

"Asumsi anggaran itu masih dalam bentuk konsep dan proses pengajuan. Saat ini, dalam tahap koordinasi dengan Samsat Kendal selaku Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD). Nanti masyarakat diberikan kartu atau stiker tanda parkir berlangganan dan berhak mengikuti undian berhadiah setiap tahunnya," jelasnya.

Eko menegaskan, jasa parkir berlangganan ini dibayarkan berbarengan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Nantinya, setiap warga yang mengikuti program ini berhak parkir gratis di manapun selagi masih dalam jangkauan Dishub Kendal.

Selebihnya, lanjut Eko, Dinas Perhubungan bakal mengalokasikan anggaran tersendiri untuk memberikan upah kepada juru parkir setiap bulannya.

Sehingga, juru parkir hanya berhak menarik jasa parkir kepada pengendara dari luar Kabupaten Kendal saja.

"Kita harapkan parkir berlangganan ini bisa dijalankan 2024 mendatang. Saat ini masih sedang berproses tahapannya, nanti bakal merubah Perbup dan Perda juga untuk bisa naik level menjadi lebih baik," jelasnya.

Ia berharap, melalui program ini bisa mengoptimalkan capaian pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Baca Juga: Mahasiswa UPGRIS Mulai Magang Mengajar, Lihat Realitas Kondisi Lapangan

"Hasilnya nanti dikembalikan pada unit pengelola atau Dishub agar dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan. Setelah koordinasi dengan Bappenda Provinsi, baru fokus ke pemerintah daerah. Seperti pengubahan Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal, dan Perbup Kendal Nomor 16 Tahun 2017 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal," tutur Eko.

Menurut Eko, program parkir berlangganan ini menjadi satu cara memininalisir potensi kendala di lapangan. Pihaknya juga akan terus memantau para juru parkir agar bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.

Sementera itu, Pemerintah Kabupaten Kendal mematok Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022 sebesar Rp 565 miliar. Angka tersebut diperoleh dari beberapa sektor, termasuk retribusi parkir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X