Keterlaluan! Modus Beli Makan di Warteg, 2 Pemuda Semarang Edarkan Uang Palsu

photo author
- Kamis, 24 November 2022 | 11:47 WIB
Pengedar uang palsu di Wonodori Semarang yang bernama Adimas Widodo (kiri) dan Atalaruk Marcelino (24) diamankan di Polrestabes Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Pengedar uang palsu di Wonodori Semarang yang bernama Adimas Widodo (kiri) dan Atalaruk Marcelino (24) diamankan di Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang mengungkap penangkapan tersangka pengedar uang palsu di Wondori Semarang yang terjadi, Jumat 18 November 2022.

Peredaran uang palsu di Wonodri Semarang itu tepatnya terjadi di Warteg milik Dewi yang berlokasi di Jalan Singosari Timur, Wonodri, Semarang Selatan.

Dalam kasus peredaran uang palsu di Wonodori Semarang ini, polisi menangkap dua tersangka yang bernama Adimas Widodo Saputra (24) sebagai pembeli dan Atalarik Marcelino Hariyanto (24) sebagai pembuat.

Baca Juga: 5 Tersangka Pembacokan di Terminal Penggaron Semarang Ditangkap, Bermula dari Dendam

Kanitreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menuturkan keduanya memproduksi uang palsu di sebuah kost Jalan Sedayu Kelapa, Kelurahan Bangetayu Kulon, Semarang.

Kedua tersangka ditangkap setelah Adimas menggunakan uang palsu untuk membeli makan di warteg milik Dewi.

"Adimas membeli uang palsu dari Attalarik senilai Rp300 ribu yang dibeli dengan harga Rp100 ribu," ungkap Donny dalam rilis kasus, Rabu 23 November 2022.

Dari situ mereka diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Baca Juga: Tak Ada Sehari, Pelaku Pemukulan Petugas SPBU Majapahit Semarang Ditangkap

Adapun barang bukti yang disita mulai dari kertas sampul yang sudah dicat dengan warna emas, printer, penggaris 30 cm, stempel bergambar Bung Karno, pisau catter, gunting, dan lem.

Kemudian juga tinta hitam, cat semprot, dan uang-uang palsu yang sudah dicetak dengan berbagai nominal.

Akibat tindakan ini pelaku diancam pasal 36 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman penjara 15 tahun," pungkas Donny.

Baca Juga: UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X