Adapun barang bukti yang disita mulai dari kertas sampul yang sudah dicat dengan warna emas, printer, penggaris 30 cm, stempel bergambar Bung Karno, pisau catter, gunting, dan lem.
Kemudian juga tinta hitam, cat semprot, dan uang-uang palsu yang sudah dicetak dengan berbagai nominal.
Akibat tindakan ini pelaku diancam pasal 36 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman penjara 15 tahun," pungkas Donny.
Baca Juga: UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?
Sementara dari pengakuan Attalarik sendiri dia membuat uang palsu ini belajar secara mandiri.
Kemudian cara mengedarkannya dia menjual secara online dengan membuat grup di Telegram.
"Di grup telegram itu ada 100-an orang dan hampir semua orang Semarang," ungkapnya.
Sebagaimana yang sudah disampaikan Donny tadi, Attalarik menjual uang palsu itu dengan harga Rp100 ribu dan mendapatkan tiga lembar uang, atau Rp300 ribu.
"Saya sudah 10 bulan menjalankan ini. Modal yang digunakan tidak banyak. Sejauh ini sudah untung Rp30 juta sampai Rp40 juta," katanya.
Artikel Terkait
Angka Covid-19 Semarang Naik di Luar Prediksi, Dinkes Semarang Percepat Vaksinasi
Hitung-hitungan UMK Semarang 2023 Berdasarkan Permenaker, Segini Jumlah Kenaikannya
Tolak Mengecer BBM, Petugas SPBU Majapahit Kena Bogem Pembeli
Hasil dari 150 Perkara, Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti dari Narkoba Sampai Sepatu Nike Palsu
GIIAS 2022 Semarang, Honda Pamerkan Mobil Teranyar WRV