Merasa Korban Arisan Online, Ibu-Ibu Rumah Tangga di Semarang Terkejut Digugat Perdata

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 17:29 WIB
Ibu-ibu rumah tangga di Semarang setelah melakukan mediasi di PN Semarang karena digugat oleh pemilik arisan online yang disebut melakukan penipuan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ibu-ibu rumah tangga di Semarang setelah melakukan mediasi di PN Semarang karena digugat oleh pemilik arisan online yang disebut melakukan penipuan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kelompok ibu-ibu rumah tangga di Semarang melakukan mediasi atas gugatan perdata yang dilakukan oleh YPM alias DK karena penipuan arisan online atau Jatuh Tempo (Japo) dengan kerugian mencapai Rp13 miliar.

Mediasi itu dilakukan karena para ibu rumah tangga di Semarang ini merasa sebagai korban dalam arisan online tersebut.

Namun, oleh YM, bukan membayar uang milik para ibu rumah tangga Semarang tersebut, tetapi justru malah membuat gugatan.

Baca Juga: Siapakah Wanita Berkerudung Hitam Nekat Hampiri Ferdy Sambo? Ekspresi Ex Jendral Jadi Bikin Ngakak

Salah satu kuasa hukum dari ibu rumah tangga di Semarang, Putro Negoro Rekthosetho SH menuturkan, mediasi ini dilakukan oleh kliennya karena mereka yang merasa jadi korban.

"Namun penggugat di sini tidak hadir. YM adalah seorang anggota ASN Pemprov Jateng. Kalau di Semarang dikenal sebagai DK 99," paparnya Selasa 29 November 2022 di Pengadilan Negeri Semarang.

DK 99 ini menjanjikan keuntungan bagi para member dan bertanggung jawab penuh atas arisan yg diadakan.

Namun ternyata tanggung jawab DK 99 ini tidak dipenuhi, lalu arisan yg dikelola macet/ kolaps dan sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian member, sedang yang bersangkutan dalam satu putaran dapat uang keuntungan tanpa membayar.

Baca Juga: Segera Menikah dengan Putra Presiden, Erina Gudono Sebut Kaesang Pangarep Langka Ditemukan

"Member tidak tahu dana yang masuk di DK 99 untuk apa karena pengelolaan penuh diatur oleh yang bersangkutan," sambungnya.

Putro menambahkan, gugatan yang dilakukan oleh DK 99 itu sebagai bentuk siasat kepada para korban agar seolah-olah mereka yang tidak membayar iuran arisan.

"Padahal justru klien saya korban. Nilainya digugat sekitar Rp300 juta. Sebenarnya lebih dari itu. Karena kita melakukan perhitungan dengan menghubungi KAP, kerugian untuk klien saya saja Rp817 juta. Untuk total kumulatifnya sekitar Rp13 miliar," sambungnya.

Selain itu Putro menuturkan dalam arisan tersebut ada lebih dari 18 orang. Namun yang digugat adalah 18 orang.

Baca Juga: Pinkan Mambo Minta Rizky Billar Ceraikan Lesti Kejora: Cari yang Cakepan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X