Tebang Liar Pohon Sengon di Waduk Jatibarang Semarang, 15 Orang Digaruk Polisi

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 11:31 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat mengecek kayu sengon hasil penebangan liar.  (Istimewa)
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat mengecek kayu sengon hasil penebangan liar. (Istimewa)

Sedangkan menurut pengakuan tersangka Mahfud yang juga jadi mandor berkata, dirinya hanya diminta menebang saja dengan peralatan sendiri di area tersebut oleh orang berinisial A.

Orang tersebut juga mengatakan sudah ada surat kuasa untuk menebang kayu tersebut dari BBWS.

"Saya hanya disuruh nebang kayu di wilayah situ oleh orang ini, dan katanya dia sudah punya surat kuasa perintah penebangan dari BBWS,"terangnya.

Sejauh ini Mahfud sudah melakukan penebangan selama 11 hari, dan sudah mengangkut kurang lebih 15 truk dan dikirim ke pabrik di Batang.

Baca Juga: Penculik Anak di Semarang Ditangkap, Pelaku Ngaku Cuma Mau Ngajak Ngaji

"Kami disuruh menebang dengan upah 100 ribu perhari, kami sudah melakukan penebangan selama 11 hari sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023, kurang lebih sudah mengangkut 15 truk dan dibawa ke pabrik kayu di Batang," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X