SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang menangkap 15 orang pencuri kayu sengon atau penebangan liar di wilayah sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang.
Sebanyak 15 orang tersangka penebangan liar di Waduk Jatibarang Semarang ini ditangkap saat sedang melakukan pembalakan liar pohon sengon di pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 17.15 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menuturkan begitu mendapat laporan mengenai penebangan liar pohon sengon di Waduk Jatibarang Semarang tersebut pihaknya langsung melakukan investigasi.
Baca Juga: Bermula dari Charge HP, Kamar Kos di Jalan Sekayu Semarang Hangus Terbakar
"Kami melakukan investigasi setelah mendapat laporan warga dan berita viral atas dugaan pembalakan liar di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang," ucapnya dalam rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis 12 Januari 2023.
Donny lalu menjelaskan bagaimana modus operandi yang dilakukan.
Berdasarkan keterangan tersangka 15 orang tersebut melakukan pembalakan liar atas perintah seseorang berinisial A, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat ini sudah diketahui keberadaannya.
Kayu-kayu tersebut setelah ditebang sesuai keterangan dikirim ke pabrik kayu di daerah Batang.
"Para pelaku ini telah melakukan pembalakan sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 selama 11 hari, ternyata mereka telah disiapkan mess di Jatibarang untuk tinggal di sana dan sudah disiapkan prasarana di sana dan uang harian 100 ribu per orang pekerjanya," ungkap Donny.
Dalam penangkapan ini Polrestabes Kota Semarang juga menyita barang bukti diantaranya dua gergaji senso, lima unit sepeda motor yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu blok, satu galon oli bekas 15 liter, dua jrigen oli bekas serta kayu blok jenis sengon.
Sementara untuk kasus pembalakan tersebut mereka dikenakan pasal 68 A Junto Pasal 25 UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air, dan Pasal 109 UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 82 ayat 1 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman penjara maksimal 18 tahun dan denda Rp 100 miliar," sambungnya.
Baca Juga: Sejarah Prasasti Huruf Tionghoa Depan Masjid Pekojan Semarang, Bukan Tempelan Dinding Biasa