Baru Awal Tahun, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 2 Kasus Narkotika

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 13:56 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Semarang menunjukan para pelaku narkotika yang ditangkap di awal tahun. (Istimewa)
Satresnarkoba Polrestabes Semarang menunjukan para pelaku narkotika yang ditangkap di awal tahun. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satresnarkoba Polrestabes Semarang merilis hasil penindakan kasus narkotika di awal tahun yakni mulai tanggal 1 sampai 12 Januari 2023.

Dalam rilis tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 2 kasus menonjol dan menangkap 3 tersangka.

Kasatresnarkoba, AKBP Edy Sulistyanto menjelaskan ketiga tersangka tersebut merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Laptop Ramah Lingkungan! Acer Vero National Geographic Dibekali Grafis Intel Iris Xe, Prosesor Intel CoreTM i5

Ketiga tersangka yakni Sunaryo (48) warga Ngalian, Ari Susanto (42) warga Gayamsari, dan Irwan Suseno (37) warga Kaliwungu, Kendal.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan total seberat 0,8 gram," ungkap Edy saat memimpin Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis 13 Januari 2023.

Edy lalu mengungkapkan bagaimana kronologi penangkapan. Untuk kasus pertama diungkap berawal dari patroli yang dilakukan tim opsnal, di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, di mana di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang bernama Sunaryo dan Hendarto di depan rumah yang beralamat di Jl. Tengger Raya Barat, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada hari Senin 9 Januari 2023, sekira pukul 20.45 WIB.

Baca Juga: Alamat Proxy WhatsApp Android dan iPhone Lengkap dan Gratis DISINI, Simak Cara Setting Terbaru 2023

Usai ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan disita barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu diisolasi warna hitam, di dalam dompet tempat kaca mata warna coklat yang disimpan tersangka Sunaryo.

"Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial E dengan harga Rp900 ribu dan baru di bayar Rp300 ribu. Rencananya sabu tersebut rencana akan dikonsumsi bersama Hendarto," kata Edy.

Kemudian kasus kedua, Edy membeberkan berawal dari adanya laporan informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba bahwa di Pinggir Jl. Badak Raya, Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang yang sering dijadikan transaksi narkotika.

Setelah itu tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ari Susanto yang merupakan residivis kasus yang sama.

Baca Juga: Debut Konyol, Joao Felix Langsung Kartu Merah, Chelsea Belum Pernah Menang di 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X