Terekam CCTV, Pria Grobogan Terciduk Curi Dompet Penumpang Kapal, Uang Rp900 Ribu Jadi Bukti

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 18:33 WIB
Dedy Setyo, warga Grobogan yang diamankan oleh Polrestabes Semarang karena mencuri di kapal. ( Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dedy Setyo, warga Grobogan yang diamankan oleh Polrestabes Semarang karena mencuri di kapal. ( Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun penjara," pungkas Irwan.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X