Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di BSB Semarang, Mitsubishi Expander Hitam dan Honda BeAt Masuk Selokan
Penyebaran informasi kepada masyarakat harus sehat dan tidak malah membuat gaduh.
“Filter terutama perlindungan kepada saksi dan korban jangan sampai yang bersaksi atas peristiwa kejahatan itu di close up, dijelaskan. Itu pelaku kejahatan bisa punya cara untuk membalas dendam kan kita nggak tahu,” bebernya.
Tidak hanya itu Aulia berpesan kepada pelaku medsos agar tidak menampakan korban kekerasan seksual.
Pasalnya, tindakan itu dikhawatirkan bisa membuat korban menjadi trauma dan mengganggu tumbuh berkembang dalam meraih masa depan.
Aulia menjelaskan misalnya untuk korban kejahatan seksual seperti perkosaan lebih baik korban tidak disebutkan alamat lengkapnya sehingga keluarga tidak mengetahui permasalahan tersebut dan akhirnya jadi malu.
Baca Juga: Piye Iki! ODGJ di Mijen Semarang Hamil 8 Kali, Identitas Pria Tak Diketahui
Ada aturan yang menyangkut korban pemerkosaan terutama dibawah umur harus dilindungi harkatnya dengan cara menyamarkan nama dan tidak menyebut alamat lengkapnya.
"Sebab hal itu berbahaya bagi masa depan anak 10-20 tahun kedepan karena media sosial itukan tidak bisa dihapus ada selamanya jadi jejak digital,” sambungnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo meminta kepada kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan khususnya di Kota Semarang. Permintaan itu diajukan agar para pelaku menjadi jera sehingga aksi gangster bisa hilang
Rahmulyo melihat ada semacam perubahan perilaku sosial dari masyarakat terutama untuk adik-adik yang masih butuh eksistensi masih butuh pencarian jatidiri.
Oleh karena itu aparat kepolisian harus punya keberanian untuk menindak tegas supaya ada efek jera.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pria Grobogan Terciduk Curi Dompet Penumpang Kapal, Uang Rp900 Ribu Jadi Bukti
“Khususnya buat orang-orang yang sudah berani bawa senjata tajam dan dia sudah berusia dewasa kalau sudah dewasa dan sudah bisa dihukum kalau dia bawa senjata tajam berarti sudah kena Undang-Undang Darurat harus ada tindakan hukum yang lebih buat mereka,” tutupnya.