Patok Tanah Bisa Cegah Cekcok dan Selisih Soal Tanah di Kendal

- Jumat, 3 Februari 2023 | 17:47 WIB
Bupati Kendal bersama Kepala ATR BPN Kendal menyaksikan pemasangan patok tanah di Desa Rejosari Kangkung.  (Edi Prayitno / kontributor Kendal)
Bupati Kendal bersama Kepala ATR BPN Kendal menyaksikan pemasangan patok tanah di Desa Rejosari Kangkung. (Edi Prayitno / kontributor Kendal)

Kendal, AYOSEMARANG.COM -- Tidak adanya tanda batas tanah kerap menjadi permasalahan dan perselisihan. Bahkan tidak hanya berdampak pada persoalan hukum, kerap juga perselisihan tanah ini menimbulkan konflik hingga berujung pada korban jiwa.

Pentingnya tanda batas tanah atau patok tanah akan mengurangi perselisihan di tengah masyarakat berkaitan dengan masalah tanah. Kementerian ATR BPN mencanangkan pasang sejuta patok tanah sebagai langkah tertib administrasi dan meminimalisir perselisihan.

Patok tanah juga memperjelas legalitas kepemilikan aset tanah milik warga, salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat melakukan pengurusan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap ialah gerakan masyarakat pemasangan patok batas (gempatas).

Baca Juga: Juru Parkir Desak Pemerintah Berikan Jaminan Kesehatan, Ini Alasannya

Kepala ATR BPN Kabupaten Kendal Agung Taufik Hidayat, mengatakan, Gempatas merupakan program Kementerian ATR BPN melalui program PTSL juga melakukan program Gempita dengan slogan pasang patok anti cekcok anti caplak.

“Program ini diharapkan bisa mengurangi perselisihan masyarakat terkait batas tanah miliknya,” katanya saat Pencanangan Gempapatas 1 Juta Patok Batas di Balai Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Jumat 3 Februari 2023.

Dikatakan program ini merupakan program serentak, di Kabupaten Kendal yang ikut program PTSL sebanyak 11.626 warga yang tersebar di 5 kecamatan. Di Kabupaten Kendal di targetkan 3.000 patok terpasang semua terutama yang ikut program PTSL.

Upaya itu juga bisa mempermudah petugas atau satgas BPN untuk melakukan pengukuran sebagai tahapan pengurusan sertifikat. Pemasangan tanda batas boleh dilakukan dengan memasang kayu, beton, pipa besi sebagai penanda batas lahan.

Baca Juga: KKN UPGRIS Gelar Expo untuk Pamerkan dan Pasarkan Produk UMKM Warga Pekuncen Pegandon

“Sekarang BPN Kendal juga masih melayani program sertifikat tanpa kuasa hari Sabtu dan Minggu, untuk PTSL tahun ini ada 116 warga yang ikut program PTSL sedangkan BPN ditarget pasang patok sebanyak 3 ribu patok,” imbuhnya.

Kepala Desa Rejosari Muhtarom, mengungkapkan tanah di Desa Rejosari sudah bersertifikat melalui program PTSL maupun mandiri. Dengan demikian Desa Rejosari merupakan desa percontohan yang masyarakatnya sadar untuk mengamankan asetnya masing-masing.

“Saya menyambut baik adanya program PTSL dan gempas, di Desa Rejosari alhamdulilah sudah tersertifikat semua” jelas Muhtarom.

Muhtarom berharap dengan adanya pemasangan patok batas tanah tidak lagi ada sengketa tanah yang mempermasalahkan batas tanahnya sebab sudah sesuai dengan gambar yang ada di sertifikat masing-masing.

Baca Juga: Kesadaran Warga Kendal untuk Buang Sampah pada Tempatnya Masih Terbilang Sangat Rendah

Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto melakukan pemasangan patok batas tanah secara simbolis di Desa Rejosari Kangkung.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Selain itu, untuk mewujudkan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi atau mencegah konflik kepemilikan,” katanya.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ramadhan, One Day One Juz untuk OPD di Kendal

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:27 WIB
X