Tahan 17 Ton MinyaKita, Satgas Pangan Polda Jateng Gerebek Gudang di Weleri Kendal

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 15:22 WIB
Satgas pangan Direskrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek gudang sembako di Weleri Kamis 9 februari 2023. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Satgas pangan Direskrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek gudang sembako di Weleri Kamis 9 februari 2023. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Sebuah gudang sembako di Pasar Weleri Kendal kedapatan menahan 19.548 liter atau 17,5 ton minyak goreng kemasan rakyat atau domestic market obligation (DMO) merek Minyakita.

Toko tersebut juga menjual minyak goreng kemasan ini melebihi Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Penggerebekan dilakukan Satgas Pangan Polda Jateng awal pekan lalu, dan menemukan minyak goreng tersimpan di dalam gudang.

Baca Juga: Jadi Minyak Goreng Murah Paling Laris, Kini MinyaKita Menghilang di Pasaran Kendal

“Awalnya Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang sulitnya mencari minyak goreng kemasan rakyat atau domestic market obligation (DMO) merek Minyakita di pasaran,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis 9 Februari 2023.

Satgas pangan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menemukan Toko TJ di Pasar Weleri Kabupaten Kendal mempunyai Minyakita dalam jumlah besar dan menjualnya di atas HET yakni Rp15.400 per liter.

Ketua Satgas Pangan Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan di toko sembako tersebut ditemukan Minyakita sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton yang belum tersalurkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Gibran-Dico Jadi Favorit Anak Muda di Pilgub Jateng 2024, TERNYATA Begini Alasannya

Harganya juga diatas HET sesuai dengan Permendag nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, HET Minyakita dijual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

“Ketentuan hukum sesuai peraturan tersebut, pengecer wajib menjualnya dengan harga di bawah atau sama dengan HET,” ungkap Dwi Subagio saat konfrensi pers.

Dikatakan, dalam kasus ini belum ditemukan tindak pidana yang dilakukan pemilik gudang atau toko. Hanya saja berdasarkan ketentuan di pasal 23 ayat (1) jika ada pengecer tidak melaksanakan kewajiban itu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pada regulasi itu juga diatur jika pengecer tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka dikenai sanksi administratif pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: MOMEN LUCU Dico dan Gibran saat Bertemu di Rakornas, Asyik Makan Bakso sampai Lupa yang Bayar Siapa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X