AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait bansos KJP Plus Tahap 1 alokasi Januari 2024 yang akan cair bertahap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan mencairkan bansos KJP Plus Tahap 1 alokasi bulan Januari yang akan diberikan kepada siswa-siswi kelas berjalan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan PKBM.
Estimasi pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 alokasi bulan Januari 2024 akan terealisasi tidak lebih dari tanggal 10 Januari 2024. Syarat penerima serta status pencairan dapat dicek dan diakses melalui laman resmi KJP yakni kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Link Cek Bansos Beras 10 Kg Tahun 2024 Jumlah Penerima Bertambah Nama Kamu Ada?
Sudah memasuki bulan Januari 2024, banyak siswa penerima bansos KJP Plus tahun 2024 terutama untuk Tahap 1 alokasi bulan Januari 2024, menunggu informasi terkait dengan kapan mulai dicairkannya kembali dana bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anggaran tahun 2024.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan mencairkan dana bantuan akses pendidikan yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus untuk alokasi tahun anggaran 2024.
KJP plus diberikan kepada kepada siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat serta PKBM di wilayah DKI Jakarta yang tergolong dari keluarga tidak mampu ini sehingga dapat membantu siswa menyelesaikan pendidikan formal 12 tahun.
KJP plus juga difungsikan sebagai akses pendidikan siswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan dan tidak dapat mencukupi kebutuhan pendukung sekolah.
Seluruh penerima KJP Plus ini baik siswa siswi kelas berjalan dari SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan menerima dana bantuan akses pendidikan agar dapat bersekolah dan menerima pendidikan yang layak sehingga dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, bahwa KJP Plus sebagai program peningkatan mutu dan standar pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga mencapai peningkatan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas.
Sasaran pemberian bantuan melalui KJP Plus ini diberikan kepada KPM siswa kelas berjalan dari sekolah dasar hingga menengah atas agar dapat menimba ilmu di bangku sekolah dengan pemberian subsidi biaya pendidikan dan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.
Rincian bantuan dana pendidikan KJP Plus ini diberikan kepada siswa siswi kelas berjalan dengan rincian sebagai berikut.