- Siswa SD sederajat kelas 1-5 dan kelas 6 semester genap
- Siswa SMP sederajat kelas 7-8 dan kelas 9 semester genap.
- Siswa SMA,SMK, sederajat kelas 10-11 dan 12 semester genap.
Untuk KJP Plus Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai melakukan kembali pendataan dan validasi data terkait siapa saja penerima bansos KJP Plus tahun 2024 yang diberikan setiap bulan selama satu tahun.
Validasi dan verifikasi data siswa penerima KJP Plus ini harus dilakukan agar penerima bantuan dapat tepat sasaran dan merata.
Biasanya untuk validasi data dilakukan dan hasil daftar penerima ada yang masih sama dengan tahun sebelumnya atau beberapa ada perubahan terkait data siswa penerima sehingga harus diverifikasi terlebih dahulu.
Lalu apa saja persyaratan penerima KJP Plus untuk tahun Anggaran 2024?
Dilansir AyoSemarang.com melalui unggahan dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut persyaratan umum penerima bansos KJP Plus 2024.
1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas.
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
KJP Plus Tahun Anggaran 2024 diberikan kepada siswa penerima mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat dalam bentuk uang tunai yang nominalnya berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan sekolah dan meringankan biaya SPP sekolah para siswa siswi penerima.
Berikut rincian uang tunai yang bisa didapatkan dari bansos KJP plus Desember 2023.
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI
Peserta didik SD/SDLB/MI mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp250ribu per bulan.