2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs
Peserta didik SMP/SMPLB/MTs mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp300ribu per bulan.
3. Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA
Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu sehingga total yang dapat digunakan Rp420ribu per bulan.
4. Peserta didik jenjang SMK
Peserta didik jenjang SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp215ribu yang dapat digunakan kisaran Rp450ribu per bulan.
5. Peserta PKBM
Peserta didik PKBM mendapatkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Perlu diingat bahwa biaya rutin yang diberikan ini hanya bisa digunakan secara tunai maksimal Rp100ribu setiap bulannya.
Jika ada sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulannya untuk dibelikan kebutuhan siswa.
Pencairan dana bantuan KJP plus ini dapat dicairkan melalui mesin ATM Bank DKI, atau Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu kapankah pencairan bansos KJP plus 2024 bulan Januari akan terealisasi?
Untuk alokasi anggaran tahun 2024 ini, memang belum ada informasi resmi terkait kapan pencairan kembali bansos KJP Plus apakah langsung dicairkan kembali mulai bulan Januari 2024 seperti tahun lalu.
Akan tetapi jika mengacu pada pencairan tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 Alokasi bulan Januari sampai Juni 2024 mulai dicairkan setiap awal-awal bulan sebelum tanggal 10 setiap bulannya kecuali bulan Mei 2023 yang pencairan pada minggu terakhir hari Rabu, 30 Mei 2023.
Jadi dapat diestimasikan apabila dana bantuan KJP Plus 2024 mulai dicairkan kembali sama seperti mekanisme tahun 2023 estimasi di bulan Desember ini.