Didik Pramono dari LBH Adhyaksa, yang menjadi kuasa hukum dari korban, menyatakan kesiapannya untuk membantu keluarga almarhum Junaidi.
Didik merasa iba melihat keluarga yang ditelantarkan oleh perusahaan dan menyatakan akan membantu mengurus masalah ini guna memastikan hak korban diberikan, termasuk uang kehormatan, asuransi, atau BPJS Ketenagakerjaan.