Lantas daerah mana yang diperkirakan akan memiliki nilai UMK 2025 di atas Rp 3 juta?
Ternyata daerah tersebut adalah Kabupaten Demak.
UMK Demak 2024 diketahui sebesar Rp2.761.236.
Nilai ini merupakan nilai UMK tertinggi kedua di Jateng, jika dibandingkan dengan daerah lainnya.
Perkiraan UMK Demak 2025 jika naik sebesar 10 persen dari UMK 2024 adalah sebagai berikut:
UMK Demak 2024 + 10%
= Rp2.761.236 + 10%
= Rp3.037.360.
(*)
Disclaimer: Angka di atas hanya perkiraan jika upah minimum 2025 naik sebesar 10 persen. Untuk kepastian nilai kenaikan, masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah.