AYOSEMARANG.COM - Kota Semarang diketahui sebagai daerah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang memiliki nilai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tertinggi di tahun 2024.
UMK Kota Semarang 2024 mencapai nilai Rp3.243.969, sementara daerah lainnya masih di angka Rp2 jutaan.
Namun, diprediksi ada satu lagi daerah di Jateng yang UMK 2025 miliknya akan lebih dari Rp3 juta.
Baca Juga: 3 Daerah Ini Diprediksi Bakal Punya UMK 2025 Tertinggi di Jateng, Kabupaten Semarang Tidak Termasuk?
Sehingga, daerah ini akan menjadi satu-satunya selain Kota Semarang, yang memiliki UMK 2025 di atas Rp3 juta.
Berdasarkan tuntutan dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, besaran upah minimum 2025 di Jateng dituntut naik sebesar 8 hingga 10 persen.
Jika tuntutan kenaikan 10 persen tersebut dikabulkan, maka daerah di Jateng ini akan memiliki nilai UMK 2025 lebih dari Rp3 juta.
Sedangkan untuk Kota Semarang, akan memiliki nilai UMK 2025 lebih dari Rp3,5 juta jika tuntutan 10 persen tersebut dikabulkan.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2025 Bisa Tembus 3,5 Juta? Ini Perkiraan Selisihnya dengan Kabupaten Semarang
Perkiraan kenaikan UMK Kota Semarang 2025:
UMK Kota Semarang 2024 + 10%
= Rp3.243.969 + 10%
= Rp3.568.366
Baca Juga: Tertinggi di Jateng, Berikut Daftar UMK Kabupaten Kudus dari Tahun 2020 hingga 2024