AYOSEMARANG.COM -- Dalam waktu dekat pemerintah akan segera menatapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025.
Pemerintah daerah miliki waktu paling lambat untuk mengumumkannya hingga 30 November mendatang.
Hal itu dilakukan setelah upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 diumumkan lebih dulu tanggal 21 November.
Nantinya UMk akan menjadi acuan bagi para pelaku usaha untuk memberikan gaji untuk karyawannya.
Namun, daerah yang satud engan lainnya bakal memiliki besaran yang berbeda dipengaruhi kemampuan ekonomi.
Kabupaten Purbalingga adalah salah satu daerah dengan upah yang cukup banyak.
Diketahui, UMK 2024 di Kabupaten Purbalingga menyentuh angka Rp2.195.571.
Besaran tersebut nyaris sama dengan UMK Kabupaten Banyumas dengan Rp2.195.690.
Kelombok buruh di Jawa Tengah sepakat mengusulkan untuk kenaikan upah sampai 10 persen.
Baca Juga: Kenaikan UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen? Segini Besaran Upah di Setiap Daerah
Pastinya menjadi kabar gembira jika kenaikan tersebut diamini pemerintah. Andaikata terjadi UMK Purbalingga 2025 bisa menjadi Rp 2.415.128.
Untuk mengetahui perjalanan kenaikannya, berikut daftar UMK Purbalingga 5 tahun terakhir:
UMK Tahun 2020: Rp 1.940.800,00