Hitung-hitungan Upah Minimum Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah jika UMK Naik 6,5 Persen

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 21:08 WIB
Ilustrasi kenaikan UMK di kota dan kabupaten di Jawa Tengah senilai 6,5 persen (freepik)
Ilustrasi kenaikan UMK di kota dan kabupaten di Jawa Tengah senilai 6,5 persen (freepik)

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Pengusaha Muda Buku Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 114

21. Kabupaten Demak: Rp 2.940.176
22. Kabupaten Semarang: Rp 2.750.135
23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.819
24. Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
25. Kabupaten Batang: Rp 2.534.382

26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653
27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140
28. Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586
29. Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801
30. Kota Magelang: Rp 2.281.230

31. Kota Solo: Rp 2.416.559
32. Kota Salatiga: Rp 2.533.593
33. Kota Semarang: Rp 3.454.826
34. Kota Pekalongan: Rp 2.545.138
35. Kota Tegal: Rp 2.376.683

Presiden Prabowo menyampaikan harapan agar kenaikan ini dapat membawa dampak positif bagi kehidupan buruh dan keluarga mereka. Selain itu, kenaikan upah ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.

Baca Juga: 5 HP Samsung Terbaik di Kelas Rp1 Jutaan, Beli Saja Spek Tinggi Enggak Bakal Rugi

Demikian informasi terkait prediksi UMK di Jawa Tengah tahun 2025. Dengan kenaikan ini, kesejahteraan buruh diharapkan semakin meningkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X