Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Pengusaha Muda Buku Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 114
21. Kabupaten Demak: Rp 2.940.176
22. Kabupaten Semarang: Rp 2.750.135
23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.819
24. Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
25. Kabupaten Batang: Rp 2.534.382
26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653
27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140
28. Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586
29. Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801
30. Kota Magelang: Rp 2.281.230
31. Kota Solo: Rp 2.416.559
32. Kota Salatiga: Rp 2.533.593
33. Kota Semarang: Rp 3.454.826
34. Kota Pekalongan: Rp 2.545.138
35. Kota Tegal: Rp 2.376.683
Presiden Prabowo menyampaikan harapan agar kenaikan ini dapat membawa dampak positif bagi kehidupan buruh dan keluarga mereka. Selain itu, kenaikan upah ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.
Baca Juga: 5 HP Samsung Terbaik di Kelas Rp1 Jutaan, Beli Saja Spek Tinggi Enggak Bakal Rugi
Demikian informasi terkait prediksi UMK di Jawa Tengah tahun 2025. Dengan kenaikan ini, kesejahteraan buruh diharapkan semakin meningkat.