AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang sudah diterbitkan, upah minimum disebut akan naik sebesar 6,5 persen.
Untuk UMk, kenaikan bisa dilihat di Pasal 5 Ayat 2, yang menyebut bahwa "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".
Nilai tersebut bisa digunakan sebagai acuan untuk menghitung perkiraan UMK Sleman 2025.
Jika UMK Sleman 2025 terpengaruh oleh kenaikan 6,5 persen ini, maka nilainya akan meningkat sekitar Rp150 ribu dibandingkan UMK Sleman 2024.
Sebagai informasi, nilai upah minimum di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 sebesar Rp2.315.976,39.
Berikut ini adalah perhitungan UMK Sleman 2025, jika mengacu kenaikan yang disebutkan dalam Permenaker No. 16 tahun 2024.
Perkiraan UMK Sleman 2025
= UMK Kabupaten Sleman 2024 + 6,5%
= Rp2.315.976,39 + Rp150.538
Baca Juga: UMR Surabaya 2025 FIX Tembus 5 Juta? Berpeluang Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan Gaji Tahun Depan