Begini Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Bolehkah Ikut Acara Tahun Baruan 2025?

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 18:04 WIB
Hukum merayakan tahun baru menurut Islam. (Ilustrasi: Unsplash/Jireh Foo)
Hukum merayakan tahun baru menurut Islam. (Ilustrasi: Unsplash/Jireh Foo)

AYOSEMARANG.COM -- Hukum merayakan tahun baru menurut Islam harus diketahui sebelum ikut acara tahun baruan 2025.

Pada malam pergantian tahun dari 31 Desember 2024 menjadi 1 Januari 2025, banyak diselenggarakan acara untuk merayakan pergantian tahun.

Dalam merayakan tahun baru, biasanya akan dilakukan dengan berbagai cara, seperti pesta, kembang api, atau acara hiburan lainnya.

Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Menurut Islam Amalkan Doa Ini untuk Usia Berkah

Dalam pandangan Islam, begini hukum merayakan tahun baru yang harus diketahui oleh para pemeluknya, yang dihimpun oleh AyoSemarang dari berbagai sumber.

Secara umum, Islam tidak mengajarkan untuk merayakan momen-momen seperti tahun baru, yang tidak ada kaitannya dengan syariat atau ajaran agama Islam.

Merayakan tahun baru tidak memiliki landasan dalam ajaran agama, sehingga dapat dianggap sebagai bid'ah (inovasi dalam agama) atau bahkan tasyabbuh (meniru-niru kebiasaan orang kafir), tergantung pada konteksnya.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

Baca Juga: 3 Arti Kucing Beranak di Rumah Kita, Bakal Ada Rezeki Tak Terduga? Ini Penjelasannya Menurut Islam

"Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (Q.S. Al-Baqarah: 168)

Ayat ini mengingatkan umat Islam agar tidak mengikuti tradisi atau kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, apalagi jika kebiasaan tersebut berasal dari budaya atau agama lain yang tidak memiliki nilai syar'i.

Saat tahun baru, juga tidak ada amalan atau ibadah khusus yang diajarkan dalam Islam.

Rasulullah saw bersabda:

Baca Juga: Arti Mimpi Bertemu Ular Tapi Tidak Menggigit Menurut Islam, Hal Ini Bakal Menimpamu Asalkan....

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X