Rekontruksi Kasus Penganiayaan Darso di Mijen Semarang, Ada Perbedaan Versi Antara Tersangka dan Saksi

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:31 WIB
Rekontruksi kasus penganiayaan Darso di Mijen Semarang. Ada perbedaan versi antara tersangka dan saksi. (Istimewa)
Rekontruksi kasus penganiayaan Darso di Mijen Semarang. Ada perbedaan versi antara tersangka dan saksi. (Istimewa)

Kemudian saat giliran Hariyadi memperagakan aksinya, dia hanya memperlihatkan saat menampar Darso menggunakan sandal hingga sandalnya terlepas dari tangan dan jatuh.

Dari versi Hariyadi, Darso jatuh sendiri dan mengeluh soal jantung yang kemudian ditolong saksi Nanang.

"Dia jatuh miring (megang dada kiri). Nah rekan-rekan pada nolong. Yang saya ingat yang nolong pertama Nanang. Saya bilang, bawa rumah sakit," kata Hariyadi.

Baca Juga: Tampilkan Tarian Striptis, Karaoke Mansion di Jalan Kyai Saleh Semarang Disegel Polisi

Penyidik pun bertanya kepada Hariyadi apakah ada gerakan lain setelah menampar dengan sandal, Hariyadi tidak membahas soal pemukulan, namun dia mempraktekan dirinya mengambil sandal yang terjatuh.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan reka ulang dilakukan untuk memastikan kecocokan keterangan dan kondisi di lokasi.

Hasil rekonstruksi akan jadi bekal penyidik dalam melakukan langkah selanjutnya.

"Kita melihat konsistensi keterangan tersangka dan saksi yang diperiksa penyidik dan sandingkan dengan bukti dan situasi kondisi lapangan. Jika penyidik menyaksikan ada ketidak konsisten hasil keterangan maka jadi bahan temuan, akan melakukan penyidikan selanjutnya," kata Artanto.

Artanto menambahkan ada banyak adegan sampai Darso dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: USM Resmi Kukuhkan Dua Guru Besar dari Fakultas Ekonomi dan Teknologi Pertanian.

Bahkan Artanto tidak menyebut jumlah adegan karena di lapangan terus berkembang dan ada tambahan.

Sementara soal pernyataannya berbeda oleh Hariyadi dengan saksi terkait pemukulan yang dilakukan, maka akan jadi pertimbangan penyidik.

"Nanti perkembangan, antara mengaku atau tidak mengaku, nanti keterangan terakhir. Nanti mengutamakan bukti, alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli hukum dan saksi lain," ujarnya.

Di sisi lain, Artanto belum bisa menyebutkan soal motivasi Hariyadi melakukan aksinya, termasuk soal hasil ekhumasi makam Darso.

Nantinya hasil keterangan tersangka dan saksi disandingkan dengan hasil ekshumasi. Namun Artanto tidak membantah ada indikasi kekerasan dari hasil ekshumasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X