2023: Rp1.958.169,69
2024: Rp2.036.947
2025: Rp2.169.349
Baca Juga: Prediksi UMK Kota Semarang 2026 Naik Jadi Rp3,67 Juta, Ini Simulasi Perhitungannya
Aturan Penetapan dan Pengumuman UMP
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP wajib dilakukan paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan maksimal pada 30 November.
Apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, pengumuman dilakukan sehari sebelumnya.