Polisi Sudah Terima Hasil Otopsi Dosen Untag Semarang, Penyebab Kematian Belum Diungkap ke Publik

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 17:08 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan jika pihaknya belum bisa menyampaikan hasil otopsi penyebab kematian Dosen Untag ke publik. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan jika pihaknya belum bisa menyampaikan hasil otopsi penyebab kematian Dosen Untag ke publik. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COMAKBP Basuki, yang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, hingga kini penyebab pasti kematian dosen tersebut masih belum terungkap dan terus menyisakan tanda tanya.

Diketahui, jenazah Dwinanda Linchia Levi telah menjalani proses otopsi di RSUP dr Kariadi Semarang. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan jika hasil otopsi tersebut sudah diterima penyidik.

“Perkaranya ditangani oleh Reskrim. Pada prinsipnya hasil otopsi sudah kita terima dan saat ini masih dianalisis bersama dengan hasil pemeriksaan toksikologi,” ungkap Artanto, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.

Baca Juga: Prediksi UMK Demak, Kudus, dan Jepara 2026 Jika Naik 8,5 Persen, Ini Tren Upah 5 Tahun Terakhir

“Dalam waktu dekat penyidik akan mengkonstruksi kasusnya dan nanti progresnya akan kita informasikan kepada media,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus kematian Dwinanda Linchia Levi mencuat setelah korban ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, pada Senin 17 November 2025.

Imbas dari peristiwa tersebut, nama AKBP Basuki ikut terseret dan diduga terdapat unsur pelanggaran pidana Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun hingga kini, Polda Jateng belum menetapkan tersangka dan masih melakukan penyelidikan mendalam.

“Penyidik sedang mengkonstruksi permasalahan dan menentukan pasal pidana apa yang bisa dikenakan. Kita tunggu saja hasilnya,” jelas Artanto.

Di sisi lain, AKBP Basuki menyatakan tidak menerima putusan PTDH yang dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bid Propam Polda Jateng. Perwira menengah tersebut telah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Memori banding sudah diserahkan ke Propam dan selanjutnya akan dikirim ke Mabes Polri. Karena yang menindaklanjuti banding dari perwira menengah adalah Mabes Polri, khususnya Divisi Propam,” terangnya.

Baca Juga: Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2025

Terkait batas waktu pengajuan memori banding, Kabidhumas menyebut pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari yang bersangkutan.

“Ada batas waktunya, namun kami masih memberikan ruang bagi yang berkepentingan untuk segera menyiapkannya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X