Ustadz Abdul Somad menjelaskan perbedaan cara membayar hutang puasa Ramadhan.
Jika seseorang memiliki hutang puasa di Ramadhan yang lalu, maka wajib baginya membayar dengan berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan itu di bulan setelah dan selain Ramadhan.
Namun jika sampai bulan Ramadhan berikutnya dan hutang belum terbayarkan hal ini berbeda.
Baginya wajib berpuasa pada selain bulan Ramadhan tersebut sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan. Dan juga dikenakan denda sebesar 1 mud atau senilai 750 gram beras.
Baca Juga: Anjlok Parah! Samsung A23 Punya Harga SEGINI, Spek Videografi Dukung Rekam Video FHD dan OIS
Dan jika hingga Ramadhan berikutnya masih belum terbayar, apakah denda ataupun hutang puasa makin bertambah?
Ustadz Abdul Somad menuturkan dengan bertambahnya bulan Ramadhan maka tidak ikut bertambah jumlah denda ataupun hutang puasa lalu.
Namun harus diingat dan diperhatikan, jangan karena hal ini lalu menjadi tidak segera membayar puasa.
Segeralah membayar hutang puasa Ramadhan yang telah lalu dan jangan menunda-nunda saat diberikan kemampuan untuk membayarnya.
Dapat dimulai dengan puasa Senin, Kamis, ataupun Daud dengan niat qadha puasa Ramadhan.
"Puasa Senin niatnya qadha maka dapat pahala puasa sunah, jangan niat puasa sunah, qadhanya tak lunas," jelas Ustadz Abdul Somad.
Puasa Senin dan Kamis dengan niat mengqadha maka insya Allah hutang puasa lunas dan mendapat pahala puasa sunah.
Telah jelas apa yang dituturkan Ustadz Abdul Somad, maka di penghujung bulan Syaban jelang Ramadhan ini, bagi umat Islam yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan bersegeralah untuk membayarnya.