Hukum Tidak Zakat Fitrah Padahal Mampu, Apakah berdosa? Ini Penjelasan Haditsnya

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 10:14 WIB
Penjelasan hukum tidak zakat fitrah di Ramadhan 2023 padahal orang tersebut padahal mampu. (Suara.com/Oke Atmaja)
Penjelasan hukum tidak zakat fitrah di Ramadhan 2023 padahal orang tersebut padahal mampu. (Suara.com/Oke Atmaja)

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).

Hukum Tidak Zakat Fitrah

Hukum wajibnya membayar zakat firah ini telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 42-43 yang memiliki arti, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 42-43).

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Tepat, Pakai Rumus Ini Menentukan Besaran Per Orang

Sementara itu dalam riwayat lain, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34 mengenai azab tidak membayar zakat yang berbunyi sebagai berikut.

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).

Syekh Dr Majdi Asyour menjelaskan, bahwa seorang muslim harus memohon ampunan kepada Allah SWT dan disegerakan mengeluarkan zakat fitrah.

Jika seseorang lupa untuk membayar zakat fitrah, tetap diwajibkannya untuk melaksanakannya meski sudah terlambat.

Baca Juga: Ceramah Singkat Tentang Keutamaan Zakat Fitrah

Begitulah penjelasan tentang hukum tidak zakat fitrah di Ramadhan 2023 ini padahal orang tersebut mampu. Jangan samapi kita masuk dalam golongan seperti itu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X