Tak Harus di Masjid, Ini Cara Itikaf di Rumah di 10 Hari Terakhir Ramadhan

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 12:46 WIB
Cara Itikaf di Rumah di 10 Hari Terakhir Ramadhan (islam.com)
Cara Itikaf di Rumah di 10 Hari Terakhir Ramadhan (islam.com)

Lalu Itban bin Malik meminta izin Rasulullah SAW untuk memindahkan jamaah masjid ke rumahnya dan Rasulullah mengizinkannya.

“Berdasarkan cerita ini, artinya kita bisa menggunakan rumah atau salah satu ruangan di rumah untuk beribadah seperti di masjid, termasuk Itikaf,” lanjutnya.

Terkait tata cara pelaksanannya, Wawan menjelaskan Itikaf di masjid sama dengan di rumah.

"Berhubungan suami-istri, keluar tanpa alasan, keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, serta keluar tempat iktikaf tanpa alasan yang kuat dianggap dapat membatalkan ibadah iktikaf darurat di rumah," pungkasnya.

Baca Juga: Itikaf Mulai Jam Berapa? Ibadah di 10 Hari Terakhir Ramadhan untuk Meraih Lailatul Qadar

Cara Itikaf di Rumah

Dijelaskan cara itikaf di rumah dalam risalah Imam al-Ghazali berjudul 'al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali.

"Adab iktikaf, yakni: terus menerus berdzikir, penuh konsentrasi, tidak bercakap-cakap, selalu berada di tempat, tidak berpindah-pindah tempat, menahan keinginan nafsu, menahan diri dari kecenderungan menuruti nafsu dan menaati Allah azza wa jalla."

Berikut tata cara itikaf di rumah untuk umat muslim yang akan melaksanakannya di 10 hari terakhir Ramadhan

Baca Juga: Tanggal-tanggal Malam Ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan 2023, Ini Doa Malam Lailatul Qadar

-Berdoa
-Membaca zikir
-Bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW
-Membaca Al-Qur'an ataupun Hadits
-Jangan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan tidak bermanfaat
-Mengharap rida dari Allah SWT disertai niat yang bersih
-Sedikit makan, minum, dan tidur agar lebih khusyuk
-Menjaga kebersihan dan kesucian diri serta tempat iktikaf

Itulah penjelasan tentang boleh atau tidak itikaf di rumah dan tata cara itikaf di rumah pada 10 hari terakhir Ramadhan untuk meraih malam Lailatul Qadar.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X