Umat Islam Wajib Tahu! Begini Cara Beristinja yang Benar Menurut Syariat Lengkap dengan Kesunahannya

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 21:07 WIB
Tata cara beristinja yang benar dalam ISlam
Tata cara beristinja yang benar dalam ISlam

Perbedaan tersebut adalah bahwa istinja boleh menggunakan air atau batu, sedangkan untuk menghilangkan najis hanya bisa menggunakan air saja.

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, yang artinya:

"Nabi shallallahu alaihi wasallam pergi ke kamar kecil lalu beliau memerintahkan aku membawakan tiga buah batu dan aku hanya mendapatkan dua batu saja lalu aku mencari batu yang ketiga.

Namun aku tidak mendapatkannya hingga aku pun mengambil kotoran hewan yang telah kering.

Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap Beserta Tata Caranya

Kemudian semua itu aku bawa ke hadapan Nabi namun beliau hanya mengambil dua batu saja dan membuang kotoran hewan yang telah kering tersebut seraya bersabda, 'Ini Najis'." (Shahih Bukhari 152).

Tata Cara Membersihkan Najis

Cara membersihkan najis atau cebok dalam Islam memiliki tiga metode, yakni sebagai berikut:

1. Membersihkan najis hanya dengan menggunakan tiga batu, tisu, kain, kayu atau benda sejenis yang bisa menghilangkan najis.

Baca Juga: Mengungkap Kekuatan Tersembunyi Umat Muslim dari Sisi Doa yang Dipanjatkan

2. Membersihkan hanya menggunakan air saja.

3. Membersihkan dengan menggunakan tisu, setelahnya menggunakan air.

Ketiga cara tersebut sah menurut syara' namun yang paling utama adalah menggunakan tisu terlebih dahulu baru menggunakan air.

Perbandingan antara menggunakan tisu saja dan air saja maka lebih diutamakan menggunakan air saja meskipun sama-sama sah.

Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap Beserta Tata Caranya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X