Syarat menggunakan tisu untuk membersihkan najis tidak harus dalam kondisi tidak ada air.
Walaupun ada air melimpah, menggunakan tisu atau benda sejenis yang bisa mengangkat najis dengan syarat:
1. Najis yang keluar hanya mengotori area kemaluan saja, namun apabila najis sudah berpindah ketempat lain atau bagian tubuh ataupun pakaian, cara menghilangkannya cukup menggunakan tisu saja.
2. Najis yang keluar tidak boleh bercampur dengan benda lain seperti bedak, percikan air, pasir dan benda lain yang menempel di tubuh.
3. Apabila najis sudah terkena benda lain yang menempel di tubuh maka cara menyucikannya hanya menggunakan air. Dengan demikian tidak sah mensucikan najis dengan menggunakan tisu basah, karena tisu basah bercampur dengan air.
Baca Juga: Intip Kelebihan Infinix Zero 5G Andalan Sobat Gamers, Bawa Chipset Gesit Harga Makin Anjlok
Di sebagian fasilitas umum seperti yang ada pada kendaraan umum atau tempat lain terkadang hanya disediakan tisu saja, maka dengan penjelasan ini dapat diketahui bersuci menggunakan tisu atau benda keras sejenis adalah sah dengan syarat:
1. Tisu, batu, kayu atau benda sejenis yang digunakan untuk bersuci harus terbuat dari material yang suci dan tidak terkontaminasi najis.
Tidak diperbolehkan beristinja dengan menggunakan kotoran binatang walaupun sudah kering dan mengeras.
2. Benda yang digunakan harus berupa benda padat bukan benda cair atau lembek.
Baca Juga: Simulasi Kredit Honda Giorno 2023 Terbaru, Ternyata Begini Skema Kreditnya
3. Harus memiliki permukaan kesat atau kasar yang dapat mengangkat najis. Tidak sah menggunakan benda sejenis kaca, permukaan pipa, atau benda sejenis yang berpermukaan halus.
4. Tidak boleh menggunakan benda terhormat seperti tulang, makanan dan benda-benda yang tertulis nama Allah, nama Nabi, ayat Al Quran dan berbagai materi agama lain.
Dalam menggunakan batu atau sejenisnya tidak harus menggunakan tiga buah batu, bisa saja menggunakan satu batu namun mempunyai tiga sudut yang masing-masing bisa digunakan.
Sunnah dalam Beristinja