regional

UMK Kudus 2025 Naik 1 Januari! Perhitungan Upah Minimum Bertambah 6,5 Persen Jadi Segini

Jumat, 6 Desember 2024 | 09:24 WIB
Perhitungan UMK Kudus 2025. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum nasional resmi dinaikkan Presiden Prabowo sebesar 6,5 persen pada 29 November 2024.

Persentase kenaikan itu menjadi acuan untuk semua provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Diketahui, provinsi Jateng dibagi dalam 35 kabupaten kota dengan besaran UMK yang berbeda-beda.

Salah satunya Kabupaten Kendal yang masuk dalam lima besar UMK tertinggi di Jawa Tengah.

Baca Juga: Bikin Full Senyum, UMK Jateng 2025 Bisa Naik 6,5 Persen, Demak, Kendal, Kudus Nyaris Rp3 Juta!

Besaran nominalnya masih di bawah, Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang.

Lantas berapa UMK Kudus 2025 jika mengikuti kenaikan sebesar 6,5 persen?

Sampai saat ini dewan pengupahan masih belum menetapkan UMK Jateng 2025 karena masih dilakukan perhitungan.

Perhitungan tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu.

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2025 Dinaikkan 6,5 Persen! Upah Minimum Bekasi, Karawang, Purwakarta Lebih dari Rp5,5 Juta

Berikut perhitungan UMK Kudus 2025 bila benar naik 6,5 persen:

6,5 persen x UMK Kendal 2024

6,5/100 x Rp2.516.888

Jumlah kenaikan = 163.597,72

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB