regional

UMK Sragen 2025 Cuma Naik 130 Ribuan? Diperkirakan Tetap Jadi Salah Satu yang Terendah di Indonesia

Jumat, 6 Desember 2024 | 12:56 WIB
Perkiraan UMK Sragen 2025. (Ilustrasi: TikTok)

AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sragen 2025 diperkirakan sekitar Rp130 ribuan.

Nilai ini didapatkan jika UMK Sragen 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK Sragen 2024.

Kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen ini pada tanggal 29 November lalu diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: UMK Kudus 2025 Naik 1 Januari! Perhitungan Upah Minimum Bertambah 6,5 Persen Jadi Segini

Kemudian, diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".

Jadi, nilai ini bisa digunakan sebagai referensi untuk menghitung kenaikan upah minimum, termasuk UMK Sragen 2025.

Apabila ada kenaikan sebesar 6,5 persen, maka kenaikan perhitungan UMK Sragen 2025 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bikin Full Senyum, UMK Jateng 2025 Bisa Naik 6,5 Persen, Demak, Kendal, Kudus Nyaris Rp3 Juta!

Perkiraan UMK Sragen 2025

= UMK Kabupaten Sragen 2024 + 6,5%

= Rp2.049.000 + Rp133.185

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2025 Dinaikkan 6,5 Persen! Upah Minimum Bekasi, Karawang, Purwakarta Lebih dari Rp5,5 Juta

Baca Juga: UMR Surabaya 2025 FIX Tembus 5 Juta? Berpeluang Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan Gaji Tahun Depan

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB