AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Temanggung 2025 diperkirakan akan naik sekitar Rp130 ribu jika dibandingkan dengan UMK Temanggung 2024.
Sebab, sudah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen disebutkan dalam Permenaker tersebut.
Baca Juga: Perhitungan UMK Jateng 2025 di 35 Kabupaten Kota, Kenaikan Dipukul Rata 6,5 Persen!
Untuk kenaikan UMK 2025, di Pasal 5 Ayat 2, disebutkan bahwa "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".
Perkiraan besaran UMK Temanggung 2025 jika dibandingkan dengan UMK Temanggung 2024 pun bisa diketahui dari acuan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut.
Di tahun 2024, nilai UMK di Kabupaten Temanggung adalah sebesar Rp2.109.690.
UMK Temanggung saat ini terhitung rendah jika dibandingkan dengan wilayah lainnya di Jawa Tengah, karena berada berada di nomor tujuh terendah.
Baca Juga: Siapa Paling Sedikit? Perbandingan 10 Kabupaten UMK Terendah di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Dengan perkiraan kenaikan 6,5 persen di tahun 2025, maka selisihnya dengan UMK Temanggung 2024 adalah sekitar Rp130 ribu.
Perhitungan UMK Temanggung 2025 apabila naik sebesar 6,5 persen bisa disimak seperti di bawah ini.
Perkiraan UMK Temanggung 2025
= UMK Kabupaten Temanggung 2024 + 6,5%