regional

UMK Jepara 2025 FIX Naik 6,5 Persen, Tahun Depan Gajian 2,6 Jutaan

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:00 WIB
UMK Jepara 2025. (Ilustrasi: TikTok )

AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara melakukan rapat koordinasi pembahasan UMK.

Meski besaran kenaikan UMK Jepara 2025 sudah disetujui, tetapi untuk upah sektoral masih akan dibahas lagi kemudian.

Baca Juga: UMK Pemalang 2025 Naik 140 Ribu Dibanding UMK Pemalang 2024? Tahun Depan Berpeluang Gajian Hampir 2,3 Juta

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini sejalan dengan isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Dalam pasal 5 disampaikan upah minimum besarannya adalah 6,5 persen dari UMK 2024,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, dikutip pada Jumat 13 Desember 2024.

Sebagai informasi, di tahun 2024 UMK Jepara sebesar Rp2.450.915.

Setelah diputuskan naik 6,5 persen, maka UMK Jepara di tahun 2025 akan menjadi Rp2.610.224.

Baca Juga: Kenaikan UMK Rembang 2025 Tak Sampai 150 Ribu? Tahun 2024 Jadi Salah Satu Daerah dengan UMK Terendah di Jateng

Dalam rapat pembahasan UMK, sempat terjadi perbedaan pendapat dari pihak pengusaha dan serikat pekerja.

Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mebginginkan kenaikan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Sedangkan pihak serikat pekerja mengusulkan besaran kenaikan upah sebesar 6,5 persen dan ditambah lagi dengan indikator lainnya.

Baca Juga: UMK Demak 2025 FIX 2,9 Jutaan, Siap Disahkan 18 Desember 2024

Baca Juga: UMR Sidoarjo 2025 Tembus 5 Juta? Kemungkinan Naik 6,5 Persen, Siap Salip Gresik dan Surabaya

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB