regional

Meski Sudah Ada Penetapan Tersangka, Keluarga Darso Belum Terima

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:57 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Yudha Timur menyampaikan jika keluarganya belum terima meski sudah ada satu tersangka. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Meski Polda Jateng sudah menetapkan tersangka namun keluarga Darso, warga Mijen Semarang yang tewas dikeroyok polisi merasa belum terima.

Hal itu lantaran menurut Kuasa Hukum Keluarga, Antoni Yudha Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu orang.

Kalau merunut dari pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Itu berarti, menurutnya, Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak mungkin melakukan penganiayaan sendiri.

Baca Juga: Polisi Tetapkan AKP Hariyadi Jadi Tersangka Tewasnya Warga Mijen Semarang Darso

"Dengan hasil sementara ini dengan sekali keluarga kami merasa tidak puas. Yang namanya pengeroyokan itu kan dilakukan dua orang bukan satu orang," ujar Antoni, Selasa 25 Februari 2025.

Kemudian Antoni menambahkan Polresta Yogyakarta juga sudah menyebut ada enam polisi yang diperiksa dalam perkara ini.

"Satu perwira pertama yang lima bintara ini kan anak buahnya yang perwira, nggak mungkin hanya pak kanit saja," jelas dia.

Tidak hanya itu, Antoni juga meminta seluruh polisi yang terlibat dalam kasus ini dipecat. Sebab, sudah ada nyawa yang melayang akibat tindakan mereka.

"Saya minta semua yang terlibat dipecat, ini kan urusan nyawa menghilangkan nyawa seseorang," kata dia.

Baca Juga: Sehari, Dua Minimarket di Kendal Dibobol, Modusnya Sama, Jebol Atap Kuras Rokok dan Uang

Sebagai pengingat, Darso (43) tewas usai dikeroyok oleh oknum polisi. Kasus ini pun sudah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Jateng.

Kasus ini bermula saat korban menabrak seseorang di DIY pada Juli 2024 lalu. Korban yang saat itu hanya bertugas sebagai sopir kemudian membawa korban ke klinik.

Korban kemudian meninggalkan KTP nya di klinik tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia kemudian pergi ke Jakarta untuk mencari uang selama dua bulan dan kembali ke Semarang.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB