AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah masih membahas besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah.
Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMK 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Usulan ini disampaikan berdasarkan hasil kajian internal dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan perlunya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.
Baca Juga: Daftar 5 UMK Terendah Jawa Tengah 2025 dan Prediksi Upah 2026 Lengkap per Kabupaten
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pada tahun 2025 menetapkan rata-rata kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, dengan Kota Semarang menjadi daerah dengan nilai tertinggi, yakni Rp3.454.827.
Apabila pada tahun 2026 kenaikan UMK mengikuti usulan buruh sebesar 10,5 persen, maka berikut simulasi besaran upah minimum di sejumlah daerah di Jawa Tengah:
Simulasi Kenaikan UMK Jateng 2026
Kota Semarang dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.817.583
Kabupaten Demak dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.249.491
Baca Juga: Prediksi UMK Jawa Timur 2026: Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Diperkirakan Naik
Kabupaten Kendal dari Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717
Kabupaten Semarang dari Rp2.750.136 menjadi Rp3.038.900
Kabupaten Kudus dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.961.935
Kabupaten Cilacap dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.917.474