umum

PNS Siap Terima Cuan Melimpah, Tak Cuma THR dan Gaji ke 13 2023 Ada Juga Tunjangan Lain, Cek Selengkapnya

Jumat, 17 Maret 2023 | 07:01 WIB
Ada Tunjangan lain tak cuma THR dan Gaji ke 13 2023 yang akan diterima PNS. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- THR dan gaji ke 13 2023 menjadi suatu hal yang saat ini sedang dinanti-nantikan oleh seluruh PNS dan pensiunan di indonesia.

Seperti diketahui, bahwa THR dan gaji ke 13 2023 pun akan segera tiba mengisi rekening pribadi anda para PNS dan lainnya seperti TNI, Polri dan PPPK.

Terkait peraturan pencairan THR dan gaji ke 13 2023 pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 TIDAK JADI Diberikan Kepada PNS, Benarkah? Ini Penyebab dan Aturan Lengkapnya

Dalam hal ini, adalah PP atau Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Yang mana THR dan gaji ke 13 2023 ini mengacu pada Peraturan pemerintah mengenai pengalokasian terhadap para apparatus Negara, pensiunan dan penerima tanjungan.

Bahkan untuk anda para PNS, dikabarkan tidak hanya tunjangan hari raya saja yang akan diterima namun aka nada sejumlah tunjangan lainnya.

Tunjangan itu adalah seperti gapok atau gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja anda.

Baca Juga: NAIK! Besaran THR dan Gaji ke 13 2023 Untuk PNS dan Pensiunan, Begini Perhitungannya

Dengan begitu, anda yang PNS dan pensiunan akan segera menerima dana yang besar tahun ini.

Sebab seperti diketahui, besaran THR dan gaji ke 13 2023 kali ini memang sangat memanjakan para ASN atau PNS.

Di jaman sekarang sekarang ini, menjadi PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, serta aparatur negara lainnya memang sangat menggiurkan juga menjanjikan hidup yang sejahtera.

Oleh karena itu, akan disampaikan mengenai besaran atau nominal dari THR dan gaji ke 13 2023 yang akan anda terima dari pemerintah.

Baca Juga: Kapan THR dan Gaji 13 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Tunjangan untuk PNS, Pensiunan dan ASN, Dompet Auto Gendut!

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB