Baca Juga: Upaya Kembangkan UMKM, Wali Kota Semarang Ingin Jaringan Pemasaran Terus Diperluas
Ia pun berharap ada penyempurnaan regulasi yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
"Organda mengusulkan kenaikan MST untuk penetapan kelas jalan (dari 10T menjadi 11,5T dan dari 8T menjadi 9T) dan konsekuensi yang lain mesti dibangun hub logistik sesuai hierarki kelas jalan," katanya.
Di masa transisi regulasi, pihaknya meminta pemerintah mengeluarkan ketentuan jika terjadi laka lantas akibat ODOL.
Maka kesalahan ada di pemilik barang/prinsipal dan juga pengangkut (untuk single commodity) dan jika heterogen commodity tentunya jadi tanggung jawab pengangkut.
Baca Juga: SIMAK LUR!! Ini 7 Poin Pelanggaran Target Operasi Keselamatan Candi 2022
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Batang Murdiyono mengatakan, pertemuan dengan perwakilan awak angkutan truk dan Organda sifatnya hanya sosialisasi regulasi ODOL.
"Jadi belum ada penindakan terkait undang - undang ODOL, sifatnya hanya sosialisasi dan edukasi sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," katanya.