regional

DLH Batang Dorong Tarif Retribusi Sampah Dinaikkan

Rabu, 20 April 2022 | 19:14 WIB
Tumpukan sampah di pasar, Kecamatan Bandar. Foto : dok

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Tarif retribusi sampah Kabupaten Batang yang di berlakukan sejak 11 tahun yang lalu, hingga saat ini tidak ada kenaikan.

Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang pun menyatakan nilainya tarif untuk saat sekarang sangat kecil sekali. 

"Dari tahun 2011 tidak pernah ada kenaikan, nilainya sangat kecil sekali. Contoh misalkan perhotelan hanya Rp2.500 per tahun. Kemudian rumah tangga Rp500 per bulan, dan masih banyak sektor lain yang nominalnya juga kecil," kata Kepala DLH Batang Handy Hakim saat dietemui di kantornya, Rabu 20 April 2022. 

Menurutnya, tarif itu harus segera dinaikkan. Mengingat, saat ini Kabupaten Batang sudah berubah menjadi daerah industri, maka harus bisa menangkap peluang yang ada di kawasan industri. 

Baca Juga: Oknum Polisi dari Tipikor Polda Jateng, Peras Sejumlah Anggota DPRD Kendal

"Standarisasi nilai tarif retribusi sampah dapat mengacu daerah lain yang satu kelas dengan Batang. Nanti ada perhitungannya sendiri dari BPKPAD," terangnya. 

Ia mengatakan, sejumlah sektor menyatakan siap apabila ditarik nominal hingga Rp1 juta. Namun tentunya, juga dibarengi dengan pelayanan yang baik. 

"Tentunya nanti kita harapkan pelayanan persampahan kita bisa meningkat dan ada penambahan untuk armadanya. Pokoknya kami upayakan pelayanan bisa tambah baik," ujarnya. 

Untuk merubah tarif retribusi, kata Handy, diperlukan payung hukum yang kuat. Sedangkan saat ini, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi persampahan masih masuk di dalam retribusi jasa umum. 

Baca Juga: Meluap, Sungai di Ambarawa Dipenuhi Sampah Plastik

"Jadi persampahan itu masuk di dalam retribusi jasa umum yang menjadi leading sektornya BPKPAD. Sehingga tanggungjawab kami hanya menyampaikan ke BPKPAD agar retribusi jasa umum persampahan dapat dinaikkan, disesuaikan dengan kondisi sekarang," jelasnya. 

Handy juga menyebutkan, Perda yang dimiliki DLH hanya Perda nomor 3 tahun  2016 tentang pengelolaan sampah, di mana Perda ini tidak mencantumkan besaran retribusi. Namun saat ini Perda itu sudah diajukan revisi. 

"Perubahan Perda sudah masuk Prolegda, tinggal ditunggu," katanya. 

Disebutkan Handy, perolehan retribusi sampah setiap tahunnya hanya mencapai Rp150 juta. Namun, target perolehan retribusi sampah pada tahun 2022 ini naik berkali kali lipat, mencapai Rp500 juta. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB